Breaking News
Loading...
Minggu, 02 November 2014

TEMPO.CO, Malang - Seorang pemulung, Timur, 38 tahun, tega memperkosa anak angkatnya hingga hamil enam bulan. Akibat perbuatannya, warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, itu mendekam di tahanan Kepolisian Resor Malang Kota.

"Korban anak pungut yang diasuh sejak usia dua bulan," kata juru bicara Kepolisian Resor Malang Kota, Ajun Komisaris Nunung Anggraini, Rabu, 29 Oktober 2014. (Baca pula: Kapolda Jabar Sebut Pemerkosa Anak Kandung Biadab)

Korban yang hanya mengenyam pendidikan sekolah dasar ini dipaksa melayani hasrat Timur di dalam rumah. Ironisnya, istri tersangka yang mengetahui perbuatan bejat itu hanya diam. Sebab, Timur berdalih ingin punya keturunan lantaran tak dikaruniai anak selama 17 tahun menikah. Tersangka memperkosa korbannya sebanyak empat kali sejak Januari hingga Maret 2014.

Tersangka memperkosa korban yang tengah terlelap. Tersangka masuk ke dalam kamar sambil mengancam akan membunuh korban bila berani melapor. Tersangka makin leluasa memperkosa remaja itu karena istrinya mendiamkan. (Baca: Perkosaan Anak Marak Terjadi di Bone)


Kehamilan itu membuat warga setempat geger. Setelah korban mengaku menjadi korban pemerkosaan Timur, warga lalu melapor ke polisi. Polisi segera menangkap Timur di rumahnya. Timur dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Klik : Obat Ejakulasi Dini

Artikel Lainya :

Cara Mengatasi Ejakulasi Dini

Masukkan 6 Kode Diatas

0 komentar:

Posting Komentar